Pukat UGM Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Modus Mepet Pendaftaran Bisa Jadi Dasar

Pukat UGM Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Modus Mepet Pendaftaran Bisa Jadi Dasar

Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebut bahwa modus pelunasan kuota haji yang diwajibkan dalam waktu sangat mepet bisa menjadi bukti kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024--

HARIAN DISWAY - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman  menyebut bahwa modus pelunasan kuota haji yang diwajibkan dalam waktu sangat mepet bisa menjadi bukti kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 13 September 2025 di Jakarta.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan modus dugaan licik korupsi kuota haji 2024 sengaja dibuat mepet pelunasannya agar dapat dijual ke calon haji lain.

Pukat UGM menilai modus itu bisa dijadikan modal KPK untuk segera menetapkan tersangka.

BACA JUGA:KPK Bongkar Modus Pelunasan Mepet Kuota Haji Tambahan 2023-2024

"Jadi menurut saya yang ditunggu dari masyarakat itu langkah KPK untuk menetapkan tersangka, KPK ini beberapa kali menyampaikan keterangan pers tapi sampai sekarang belum ada tersangkanya, penyidikan tanpa tersangka," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu, 13 September 2025.

"Kalau memang semua tingkat menerima pemberian itu kan suap atau minimal gratifikasi ya harus ditetapkan sebagai tersangka," tambah Zaenur.

Zaenur menegaskan bahwa modus itu merupakan bagian dari konstruksi perkara yang nyata. Ia mendorong KPK untuk segera menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:KPK Periksa Kapusdatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

"Yang kedua, itu modusnya semakin jelas modus jual beli kuota, apalagi ketika ada informasi mepetnya waktu pelunasan jamaah, itu semakin menegaskan diatur sedemikian rupa bagi pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan besar, ini menunjukkan modus sekaligus mens rea," kata Zaenur.

"Saya melihat KPK tinggal menindaklanjuti, alat buktinya semakin jelas kemudian dari sisi konstruksi sudah jelas. Siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka mereka-mereka yang terlibat apalagi menerima uang hasil kejahatan, terutama yang berkewenangan," tambahnya.

Zaenur menegaskan, tidak hanya pihak yang terlibat langsung dalam praktik jual beli kuota haji yang harus dijerat, tetapi juga pejabat berwenang yang mengetahui dan membiarkan praktik itu terjadi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Rumah ASN Kemenag

"Lalu yang menerima aliran dana, kedua yang turut serta walaupun tidak menerima tapi beserta memiliki peran juga harus ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: