KPK Periksa Kapusdatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi, Moh, Hasan Afandi terkait dugaan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).-- KPK-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (kapusdatin), Moh Hasan Afandi terkait dugaan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan mendalami sejumlah fakta terkai jemaah haji tahun 2024 yang berangkat menggunakan kuota reguler dan khusus. Serta mendalami berapa banyak jemaah haji yang mulanya hendak berangkat dengan furoda kemudian pindah melalui kuota khusus.
Selasa, 9 September 2025, penyidik memeriksa saksi Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 7,5 jam.
Ia menyatakan awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun kenyataanya ia ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud untuk kuota haji khusus.
BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Khalid menjelaskan bahwa pada akhirnya ia bersama jemaah Uhud Tour melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Pun ketika ditanyai perihal biaya, ia enggan menjawab.
Sejauh ini KPK berhasil menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan seharga Rp6,5 miliar. Dibeli secara tunai oleh seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Diduga pembelian uang rumah berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji.
Serta menggeledah sejumlah tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemnag
KPK juga menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan.KPK tidak merinci dari mana penyitaan tersebut berasal.
Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut. Dengan koordinasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hitungan kerugian awal kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
BACA JUGA:Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Sebut Proses Berjalan Baik
11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: