Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada 9 September 2025.--

HARIAN DISWAY – Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pemeriksaan berlangsung hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK pada 9 September 2025.

Pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid  berlangsung hampir delapan jam. Usai diperiksa, Ustaz Khalid menyatakan bahwa dia dan rombongannya menjadi korban dari praktik yang dilakukan PT Muhibbah.

"Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini. Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia," kata Ustaz Khalid.

BACA JUGA:KPK Tahan Dayang Donna, Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebutkan bahwa Khalid diperiksa karena pernah berangkat haji menggunakan kuota kasus bermasalah pada tahun 1445  H/2024 M bersama sejumlah jemaahnya.

Pada Rabu, 10 September 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan dugaan tersebut.

"Jadi, yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya. Karena dalam rombongan kita, rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ untuk melakukan ibadah haji," kata Asep.

BACA JUGA:KPK Masih Kumpulkan Bukti, Warga Pati Desak Bupati Sudewo Segera Jadi Tersangka Korupsi DJKA

KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota haji oleh pejabat Kemenag, di mana setiap jenjang jabatan diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep.

Asep menyampaikan bahwa biro perjalanan haji sering kali tidak mendapatkan kuota khusus jika tidak memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag.

BACA JUGA:KPK Sita 18 Lahan Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker

KPK menemukan adanya penyalahgunaan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024. KPK menyatakan bahwa seharusnya kuota dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: