KPK Tahan Dayang Donna, Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim

Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tani dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun anggaran 2013-2018.--
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tani dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun anggaran 2013-2018.
Diketahui, Dayang Donna merupakan putri dari Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018, almarhum Awang Faroek Ishak (AWI).
“Saudari DDW (Dayang Donna) ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur,” terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 10 September 2025.
BACA JUGA:KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Kasus IUP di Kaltim
BACA JUGA:KPK Panggil Rudy Ong Terkait Suap Izin Tambang di Kaltim
Selain Dayang Donna, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yang sudah ditahan. Yakni Awang Faroek dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC).
Saat ini KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Awang Faroek, lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Konstruksi Kasus
Kasus bermula saat Rudy Ong hendak mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemrov Kaltim) melalui koleganya, yakni Iwan Chandra (IC) dan Sugeng sebagai makelar pada Juni 2014.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Rumah ASN Kemenag
BACA JUGA:KPK Sita 2 Mobil Mewah Milik Immanuel Ebenezer yang Disembunyikan
Pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Doyang Donna meminta kepada pihak-pihak terkait sejumlah fee, sebelum disetujui oleh Awang Faroek.
Kemudian, Dayang Donna menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong dengan tujuan bernegoisasi fee terkait pengajuan enam IUP.
"Bahwa kemudian, saudari DDW mengatakan, sebelumnya saudara IC telah menghubunginya dan memberi harga penebusan atas enam IUP milik saudara ROC sebesar Rp1,5 miliar," jelas Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: