KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Kasus IUP di Kaltim

KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Kasus IUP di Kaltim

KPK segera umumkan status Noel siang ini.--kpk.go.id

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tersangka Rudy Ong Chandra terkait tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penahanan terhadap tersangka Rudy Ong Chandra ini dilakukan setelah penyidik menjemput paksa tersangka.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.

"Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK. 

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya pengusaha Rudy Ong Chandra, yang diperiksa pada Selasa, 29 Juli 2025. KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada Kamis, 19 September 2024.

BACA JUGA:KPK Panggil Rudy Ong Terkait Suap Izin Tambang di Kaltim

BACA JUGA:KPK Sita 2 Unit Moge Ducati Milik Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tak Masuk LHKPN

Hasil dari penyidikan itu adalah ditetapkannya tiga orang tersangka itu adalah Awang Faroek Ishak (AFI), Mantan Gubernur Kalimantan Timur. Tersangka kedua adalah Dayang Donna Walfaries Tania, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur.

Tersangka yang ketiga yaitu Rudy Ong Chandra, Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan yang juga pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Kemudian, pada Selasa, 24 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan tercatat sejak tanggal penetapan. Langkah tersebut merupakan upaya dari KPK untuk memastikan kelancaran penyidikan.

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

BACA JUGA:KPK Komunikasi Dengan Bareskrim Terkait Penanganan Kasus TPPU Setya Novanto

Namun, pada 22 Desember 2024, Awang Faroek Ishak dinyatakan telah meninggal dunia. Ia meninggal pada usia 76 tahun, di Ruang ICU RS Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. 

Karena hal itu, KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Awang Faroek Ishak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian disway