KPK Tahan Dayang Donna, Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim

Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tani dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun anggaran 2013-2018.--
"Namun, saudari DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar untuk enam IUP tersebut. Atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal," sambungnya.
BACA JUGA:KPK Masih Kumpulkan Bukti, Warga Pati Desak Bupati Sudewo Segera Jadi Tersangka Korupsi DJKA
BACA JUGA:KPK Bisa Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Setelah diskusi, kedua pihak akhirnya menyepakati harga penebusan tersebut. Diketahui, Dayang Donna dan Rudy Ong melakukan pertemuan pada sebuah hotal di Samarinda.
Di tempat tersebut, Dayang Donna menerima uang dalam pecahan dolar Singapura. Dengan detail penerimaan uang melalui Iwan Chandra sebesar Rp3 miliar, dan uang sejumlah Rp 500juta melalui Sugeng.
Saat terjadinya transaksi, saudara Rudy Ong melalui Iwan Chandra menerima dokumen berisi SK enam IUP dari saudari Dayang Donna. Dokumen tersebut diantarkan oleh babysitter Dayang Donna, Imas Julia (IJ).
BACA JUGA:KPK Sita 18 Lahan Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker
BACA JUGA:KPK Periksa Anak BJ Habibie, Ilham Akbar, Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Setelah transaksi selesai, Dayang Donna kemudian meminta fee tambahan kepada Rudy Ong melalui Sugeng.
“Namun, saudara ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari saudari DDW,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan Rudy Ong. Setelah dilakukan pemang
BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
BACA JUGA: Warga Pati Datangi Gedung KPK, Desak Penangkapan Bupati Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKAgilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Diketahui, dilakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: