KPK Sita 18 Lahan Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi, terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).-Ayu Novita-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penitaan dilakukan sebagai barang bukti terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Bahwa pada hari Selasa, 2 September 2025, Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektar," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu, 3 September 2025.
Disebutkan, aset tersebut disita dari tersangka Jamal Shodiqin (JMS) dan Haryanto (H). Berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," jelas Budi.
BACA JUGA:Korupsi Sertifikat K3 di Kemnaker sudah Jalan 6 Tahun, Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar
BACA JUGA:KPK: Biaya Sertifikat K3 Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta, Pejabat Kemnaker Nikmati Rp81 Miliar
Diketahui, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus ini.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Juli 2025.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025, Gatot Widiartono (GTW).
Kemudian Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, yakni Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
BACA JUGA:Imbauan Kemnaker Jelang Cuti Bersama HUT Ke-80 RI
BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker, Atlet Asing jadi Korban
Asep mengungkapkan bahwa uang yang diterima delapan tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.
Dengan rincian GTW mendapatkan sekitar Rp 6,3 miliar; PCW sebesar Rp 13,9 miliar; ALF senilai Rp 1,8 miliar; dan JMS sejumlah Rp 1,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: