Imbauan Kemnaker Jelang Cuti Bersama HUT Ke-80 RI

Imbauan Kemnaker Jelang Cuti Bersama HUT Ke-80 RI

enteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga turut memberikan himbauan kepada perusahaan untuk dapat memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.-Dokumen Kemnaker-

HARIAN DISWAY - Menjelang datangnya Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-80, Pemerintah sendiri telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari Cuti Bersama

Dengan diterbitkannya SKB ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga turut memberikan imbauan kepada perusahaan untuk dapat memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” tutur Menaker Yassierli kepada awak media di Jakarta, pada Jumat 8 Agustus 2025.

Menurutnya, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.

BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker, Atlet Asing jadi Korban

BACA JUGA:KPK Telusuri Peran Putri Citra pada Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

“Tradisi ini sangatlah penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menaker Yassieli juga menambahkan bahwa meski cuti bersama ini bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” tegasnya.

Pastikan Kegiatan Usaha Tidak Terganggu

Terkait dengan teknis pelaksanaannya, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa Cuti Bersama ini dipastikan tidak akan mengganggu kegiatan usaha nantinya.

BACA JUGA:KPK Ungkap Atlet Sepak Bola hingga Voli Jadi Korban Pemerasan di Kemnaker

BACA JUGA:BSU Tahap 2 Tahun 2025 Mulai Cair, Cek Status Penerimaan di Situs Resmi Kemnaker

Dalam hal ini, dirinya juga meminta kepada perusahaan dan pekerja/buruh untuk melakukan pembahasan secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” ucap Yassierli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: