KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker, Atlet Asing jadi Korban

Komisi Pemberantasan Korupsi mendapati adanya dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.-Disway.id-
HARIAN DISWAY - Dalam Kementerian Ketenagakerjaan didapatinya dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan bahkan meluas ke sektor lain, hal ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi ada atlet sepak bola, kemudian mungkin pemain voli dan lain-lain," ujar Asep Guntur Rahayu selaku (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Juli 2025.
Namun belum diperiksa kembali siapa saja atlet yang dipalak, dan diketahui bahwa pemerasan tidak hanya di sektor industri saja.
BACA JUGA:KPK Telusuri Peran Putri Citra pada Pemerasan Izin TKA di Kemnaker
BACA JUGA:KPK Ungkap Atlet Sepak Bola hingga Voli Jadi Korban Pemerasan di Kemnaker
Gatot Widiarto selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan periode 2021–2025, turut diperiksa oleh KPK.
Selanjutnya ada Putri Citra Wahyoe (PCM) Jamal Shodiqin (JMS) Alfa Eshad (ALF).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Dalam kasus ini KPK juga menyita benda tidak bergerak dari para tersangka yaitu. Tersangka GTW dua bidang tanah berlokasi di Jakarta, tersangka PCW dengan dua bidang tanah berlokasi di Bekasi dan Jawa Barat, serta tersangka JMS sembilan bidang tanah berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
BACA JUGA:KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS Dugaan Korupsi Proyek EPC PT PP
Empat tersangka lainnya yang belum ditahan KPK adalah Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019-2024).
“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," peryataan yang disampaikan Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 16 Juli 2025 petang. (*)
BACA JUGA:KPK Keberatan Tak Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHAP, Kirim Surat ke Presiden dan DPR
"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli, semuanya didalami secara umum” pungkas Budi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: