KPK Ungkap Atlet Sepak Bola hingga Voli Jadi Korban Pemerasan di Kemnaker

KPK Ungkap Atlet Sepak Bola hingga Voli Jadi Korban Pemerasan di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap korban pemerasan terhadap TKA di Kementerian Ketenagakerjaan tak hanya dari sektor industri, namun juga atlet asing.--

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak hanya menyasar sektor industri. Sejumlah atlet asing yang bekerja di Indonesia juga turut menjadi korban.

"Jadi ada atlet sepak bola, kemudian mungkin pemain voli dan lain-lain," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

BACA JUGA:Eks Staf Khusus Menaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA

Menurut Asep, praktik pemerasan itu terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal dan kerja bagi tenaga kerja asing (TKA).

Ia menegaskan bahwa kasus ini meluas di berbagai sektor. "Jadi tidak hanya di sektor industri," tambahnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2021–2025, serta tiga staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2019–2024: Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

BACA JUGA:KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS Dugaan Korupsi Proyek EPC PT PP

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Asep.

KPK mencatat total suap yang diterima delapan tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA Kemnaker mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar. Rinciannya: GTW menerima Rp 6,3 miliar; PCW Rp 13,9 miliar; ALF Rp 1,8 miliar; dan JMS Rp 1,1 miliar.

Sejumlah aset milik para tersangka juga telah disita oleh KPK. Dari GTW, disita dua bidang tanah dan bangunan seluas 188 m² serta dua bidang tanah dengan luas 554 m² di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:DPRD Kaget Pemkot Surabaya Ajukan Utang Rp 452 M, Banggar akan Konsultasi ke KPK

PCW tercatat memiliki dua bidang tanah di Bekasi (244 m²) dan tiga bidang tanah plus bangunan di Jakarta Selatan (172 m²). Sementara JMS memiliki sembilan bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, dengan total luas mencapai 20.114 m².

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Temuan KPK pada Penyaluran Hibah di Pemprov Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: