Eks Staf Khusus Menaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA

salah satu mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan yang dipanggil KPKterkait dugaan pemerasan tenaga kerja asing. -Ayu Novita-Disway.id
HARIAN DISWAY - Selasa, 15 Juli 2025, tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Maria Magdalena, Nur Nadlifa, dan Mafirion dipanggil oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi). Ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi terhadap penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing).
Nadlifa hadir di gedung KPK pada pukul 10.01 WIB, sedangkan Maria hadir pada pukul 10.04 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK” kata Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK pada pemeriksaan terkait dugaan korupsi.
BACA JUGA:KPK Sebut Mantan Mendes Abdul Halim Iskandar Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Kurang lebih 4 jam Maria diperiksa. Penyidik mendalami dugaan pemerasan terhadap TKA 2016 – 2019. Pukul 14.00 WIB Maria keluar dengan bungkam seribu bahasa kepada pertanyaan kawan-kawan media.
“Hari ini dipanggil tiga orang saksi, dua orang memenuhi panggilan dan satu orang lainnya meminta untuk penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan” ungkap Budi Prasetyo.
Sebelumnya KPK melakukan penyitaan aset terhadap tersangka dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dua unit rumah senilai Rp 1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kost-kostan senilai Rp 3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp 2 miliar, dan uang sebanyak Rp 100 juta.
BACA JUGA:Agar Punya Malu! KPK Susun Larangan Tutupi Wajah untuk Para Koruptor, Tunggu Revisi KUHAP
“Dilakukan penyitaan atas aset dari tersangka pada perkara pemerasaan di Kemnaker,” ujar Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK dalam keterangan kutipan yang diambil pada 9 Juli 2025.
Delapan orang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindakan pemerasan terhadap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Para tersangka yang diduga melakukan pemerasan yaitu SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; HYT (Haryanto), Direktur PPTKA 2017-2019; WP (Wisnu Pramono), Direktur PPTKA 2024-2025; dan DA (Devi Angraeni), koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; GW (Gatot Widiartono), Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; PCW (Putri Citra Wahyoe), Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; JS (Jamal Shodiqin), Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; AE (Alfa Eshad).
BACA JUGA:Eks Pemain Sirkus Desak OCI Jalankan Rekomendasi Komnas HAM, Kemenaker Tunggu Laporan
Diketahui para TKA harus minta izin berupa RPTKA yang terbit dari Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara. Wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," kata Budi Prasetyo dalam pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Juni 2025. (*)
BACA JUGA:KPK Soroti Maraknya Korupsi di Sumut: PBJ dan Suap Jadi Titik Rawan
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: