Agar Punya Malu! KPK Susun Larangan Tutupi Wajah untuk Para Koruptor, Tunggu Revisi KUHAP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun peraturan soal larangan tahanan korupsi yang menggunakan penutup wajah saat diperiksa dalam proses penyidikan.-Ayu Novita-Disway.id
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Para koruptor tentu saja akan mendapat sanksi sosial. Namun, belakangan ini marak perilaku koruptor yang menutupi wajahnya saat disorot media.
Meski belum memiliki dasar hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyusun peraturan larangan terhadap hal tersebut.
BACA JUGA:Kusnadi Siap Beberkan Bukti Kasus Dana Hibah Jatim pada KPK
"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.
KPK sedang menyusun pengaturan sebagai pedoman bagi para tahanan. Terutama tahanan yang akan dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Pemotongan Hukuman Setya Novanto Picu Reaksi: Mantan Penyidik KPK Kritik Putusan PK
Larangan tersebut juga pernah diusulkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Tentu saja agar para tahanan korupsi mendapat efek jera dan sanksi sosial.
"Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa," ujarnya.
Demi mempertahankan kepercayaan masyarakat, KPK harus memiliki tindakan tegas kepada para tahanan korupsi. Tanpa ada lagi penyembunyian identitas saat penyidikan berlangsung.
“Kalau ini kan sudah pada posisi yang terbuka begitu, penyidikannya terbuka diumumkan tersangkanya, ya otomatis dilarang untuk pakai masker dan pakai segala sesuatu yang menutupi," tegasnya.
Larangan tersebut juga menjadi harapannya untuk mencerdaskan masyarakat terkait sanksi sosial yang diterima para tahanan. Meskipun masyarakat tetap mengetahui siapa pelaku tindak korupsi.
BACA JUGA:KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji, Statusnya?
Menanggapi hal tersebut, sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak telah melakukan pergerakan. Masyarakat didorong menyampaikan aspirasi ke DPR RI terkait kebiasaan para tahanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: