KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS Dugaan Korupsi Proyek EPC PT PP

KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS Dugaan Korupsi Proyek EPC PT PP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebanyak 3,5 Juta Dolar Amerika Serikat terkait adanya dugaan korupsi pengadaan fiktif pada Divisi Engineering Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).-Ayu Novita-Disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebanyak 3,5 Juta Dolar Amerika Serikat terkait adanya dugaan Korupsi pengadaan fiktif pada Divisi Engineering Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

"Kami sampaikan juga dalam perkara ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar," kata Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip pada Kamis, 24 Juli 2025.

KPK pun kini sedang melakukan pendalaman terhadap proyek yang berujung pada pengadaan fiktif, selain daripada melakukan penyitaan.

"Jadi kerugian negara nantinya juga tidak hanya berhenti hanya soal angka," tegas Budi.

"Tapi juga seberapa maksimal kita bisa memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini," sambungnya.

BACA JUGA:KPK Keberatan Tak Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHAP, Kirim Surat ke Presiden dan DPR

BACA JUGA:Temuan KPK pada Penyaluran Hibah di Pemprov Jatim

KPK menyampaikan bahwa mereka sedang menangani kasus ini. Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak Desember 2024 lalu.

KPK dalam kasus ini telah mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri yaitu inisial DM dan HNN, hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih diperlukan di Indonesia.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex

BACA JUGA:Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadinkes, Tersangka Korupsi BTT Senilai Rp 1,1 Miliar

"Hasil perhitungan sementara kerugian negara. Sementara, pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 23 Desember 2024.

Jumlah kerugian negara telah disampaikan oleh KPK, namun juga bisa bertambah seiring dengan berjalannya penyidikan. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: