KPK Keberatan Tak Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHAP, Kirim Surat ke Presiden dan DPR

KPK Keberatan Tak Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHAP, Kirim Surat ke Presiden dan DPR

KPK berencana bersurat ke DPR dan Presiden Prabowo Subianto usai tak dilibatkan dalam proses Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan karena tidak dilibatkan dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Lembaga antirasuah itu pun mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto menyampaikan keinginan KPK untuk terlibat dalam pembahasan RKUHAP.

BACA JUGA:KPK Soroti RKUHAP yang Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi

“Kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Imam mengaku KPK tak dilibatkan secara langsung, sehingga perkembangan dari pasal-pasal KUHAP pun mereka tak tahu.

Menurutnya, proses pembahasan tersebut semestinya melibatkan publik, termasuk KPK, sesuai dengan asas keterbukaan.

BACA JUGA:KPK Temukan 17 Poin Permasalahan dalam RUU KUHAP

Diketahui isi dari surat tersebut merupakan permintaan audiensi guna menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pasal-pasal bermasalah yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Dalam kajian internal yang disusun bersama para pakar, KPK mengidentifikasi 17 persoalan krusial.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan penghapusan asas lex specialis untuk penanganan perkara korupsi, serta potensi intervensi lembaga lain dalam proses penyelidikan yang selama ini dijalankan secara independen.

BACA JUGA:Agar Punya Malu! KPK Susun Larangan Tutupi Wajah untuk Para Koruptor, Tunggu Revisi KUHAP

"Contoh rumusan Pasal 20, dalam melaksanakan penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Polri," tuturnya.

Ia mempertanyakan apakah hal tersebut sejalan dengan harapan para perumus Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: