KPK Bisa Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Bisa Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Pengadaan Iklan di BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peluang mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).-Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kemungkinan menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya lebih dulu akan melakukan pemeriksaan terhadap RK sebelum ada penetapan status hukum.

“Itu nanti akan kami jadwalkan pemeriksaannya untuk diklarifikasi, dimintai keterangan terkait dengan aset-aset baik yang sudah disita oleh KPK, ataupun pengetahuan-pengetahuan lainnya, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari dana sisa anggaran pengadaan iklan di BJB yang dikelola di corsec BJB,” jelas Budi, Sabtu, 6 September 2025.

Budi menegaskan bahwa RK akan dimintai penjelasan soal aset yang telah disita, serta dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. “Penyidik menduga mengalir ke beberapa pihak, nah itu semuanya ditelusuri, termasuk nanti kepada Saudara RK yang tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Meski demikian, KPK belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan terhadap RK.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah kendaraan milik RK, salah satunya Mercedes Benz 289 SL yang saat ini masih berada di sebuah bengkel di Bandung.

Keterlibatan pihak lain juga ditelusuri, salah satunya Ilham Akbar Habibie yang telah dimintai keterangan pada Rabu, 3 September 2025. Ia menjelaskan soal mobil warisan ayahnya, B.J. Habibie, yang dibeli RK.

“(Pemeriksaan) terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (B.J Habibie) yang diwarisi oleh kami, (kemudian, dibeli) oleh Pak RK ya,” ujar Ilham di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Ilham, mobil itu dibayar secara angsuran dan belum lunas hingga sekarang. “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia (RK),” terangnya.

Adapun, RK baru membayar Rp1,3 miliar dari total harga mobil Rp2,5 miliar. Transaksi jual beli belum rampung karena masih berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi iklan di Bank BJB.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, meski belum ada yang ditahan. Mereka antara lain mantan Direktur Utama Bank BJB YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.

Untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri, KPK juga telah mengirimkan surat pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan di berbagai media massa yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan rumah RK di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari lokasi, penyidik menyita motor Royal Enfield serta sejumlah barang bukti elektronik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: