Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Rumah ASN Kemenag

Update terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024. KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) melaporkan adanya dugaan keterlibatan setiap jabatan di Kementerian Agama dalam kasus tersebut.-Ayu Novita - Disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Update terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024. KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) melaporkan adanya dugaan keterlibatan setiap jabatan di Kementerian Agama dalam kasus tersebut.
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, dikutip dari CNN pada 9 September 2025.
Diketahui KPK resmi menyita sejumlah barang. Seperti dua rumah milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Dengan total mencapai Rp6,5 miliar.
Diduga aliran dana korupsi tersebut mengalir secara bertahap. Melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli para pejabat Kemenag.
BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus tersebut berawal dari dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan haji 2024 itu diduga diperjual-belikan oleh kemenag era Yaqut Cholil. Asep Guntur menjelaskan bahwa seharusnya ada pembagian kuota haji regular sebanyak 92 persen (18.400) dan 8 persen haji khusus (1.600).
Mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemnag
BACA JUGA:KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji, Statusnya?
Pada praktiknya, pembagian itu justru dipecah dua: masing-masing 50 persen. Tentu hal tersebut melanggar hukum.
Beberapa pihak turut diperiksa. Di antaranya pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Hingga Pengusaha Biro Perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur.
BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah
Bahkan KPK menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) umum menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: