Bea Cukai Amankan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok
Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa Bea Cukai Amankan 8.96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok-Diolah-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengamankan 8.960.000 batang rokok ilegal dari dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Jutaan batang rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi atau dilekati pita Cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan barang yang diamankan merupakan sigaret kretek mesin (SKM). Rokok tersebut ditemukan dalam dua kontainer yang diperiksa petugas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Djaka, nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp13,30 miliar. Sementara itu, peredarannya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara sebesar Rp8,66 miliar.
Potensi kerugian tersebut berasal dari beberapa komponen penerimaan. Rinciannya terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok sekitar Rp668 juta, serta PPN Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,31 miliar.
BACA JUGA:Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
“Dari dua kontainer tersebut, petugas di Tanjung Priok mengamankan kurang lebih 8.960.000 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin dengan tidak dilengkapi ataupun dilekati pita cukai,” ujar Djaka.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut selanjutnya akan masuk ke tahap penyidikan. Proses hukum akan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut.
“Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri,” kata Djaka.
Koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri menjadi bagian dari proses lanjutan setelah petugas mengamankan barang bukti. Penyidik akan menangani perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Bea Cukai Tegaskan Miras Impor Tanpa Izin Akan Dimusnahkan
Djaka menyebut temuan tersebut juga telah dihitung berdasarkan nilai barang dan potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh. Dari perhitungan tersebut, total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,66 miliar.
Penindakan terhadap dua kontainer itu menambah daftar pengawasan DJBC terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Proses penyidikan kini dilanjutkan dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: