Paradoks Rokok Indonesia

Paradoks Rokok Indonesia

ILUSTRASI Paradoks Rokok Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

SAAT INI Indonesia menempati urutan teratas negara dengan proporsi perokok muda di Asia-Pasifik. Salah satu upaya perbaikan, rokok dikenai cukai

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan, barang-barang yang pemakaiannya dapat berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi dan dikenai cukai. 

Seharusnya, dalam semangat itu, pemerintah mengatur cukai rokok. Masalahnya, pendapatan cukai rokok dicapai dengan membiarkan lebih banyak rakyat teracuni nikotin. Pemerintah tidak menaikkan tarif cukai sehingga harga rokok mahal, tetapi malah meningkatkan produksi rokok sesuai keinginan para pengusaha rokok. 

Pemerintah tidak mau melihat negara lain sebagai contoh meskipun sering ke luar negeri. Khususnya dalam mengendalikan konsumsi rokok demi melindungi dampak negatif terhadap pemakainya. 

BACA JUGA:Sumbangsih Industri Rokok di Level III, Menengah Bawah

BACA JUGA:Starbucks Kopi versus Starbucks Rokok

Itu karena dampak buruk rokok tidak hanya berimbas pada perokoknya, tetapi juga terhadap orang-orang di sekitarnya. Memang, dari segi ekonomi, sering dikatakan bahwa rokok banyak manfaatnya daripada mudaratnya. 

Terutama karena ia membuka peluang kerja yang besar dan menyumbangkan penghasilan yang besar pula bagi negara.

Di sisi lain, industri rokok cenderung menolak keinginan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari cukai melalui pengendalian penaikan tarif. Sebab, hal itu dapat menurunkan minat perokok pemula untuk membeli rokok walau sesungguhnya untuk perokok yang sudah kecanduan, berapa pun harga rokok akan mereka beli. 

Asumsi saya, pemerintah akan memihak kepada rakyat: melindungi rakyat dari bahaya asap rokok dan memilih mengendalikan konsumsinya. Ternyata asumsi saya keliru. Sebab, negara mengharapkan cukai rokok berasal dari peningkatan volume produksi rokok. 

BACA JUGA:43,2 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Jatim, Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Akan Tindak Tegas Pengedar

BACA JUGA:Bea Cukai Amankan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

Dari kebijakan itu, tampak jelas bahwa pemerintah lebih berpihak kepada industri rokok daripada melindungi rakyat dari dampak buruk rokok. Bahwa itu bertentangan dengan UU Cukai di atas, bagi mereka tidak perlu dirisaukan, toh banyak rakyat yang tidak tahu. 

Dengan harga murah, akan makin banyak rokok yang dikonsumsi masyarakat, makin besar pula penerimaan negara dari cukai rokok. Sebab, perokoklah yang sebenarnya membayar harga cukai, bukan pabrik rokok. Dan, kalau sakit, yang membayar juga perokok itu sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: