KPK Bongkar Modus Pelunasan Mepet Kuota Haji Tambahan 2023-2024

Kapusdatin BP Haji, Moh. Hasan Afandi, saat dipanggil KPK terkait penyelidikan kasus kuota haji khusus.-disway.id-
HARIAN DISWAY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Pemeriksaan terbaru menyorot peran Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji Moh. Hasan Afandi.
BACA JUGA:KPK Periksa Kapusdatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
Afandi hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 September 2025. Ia dimintai keterangan terkait teknis antrian dan sistem pelunasan jemaah haji khusus.
KPK ingin mengurai dugaan manipulasi dalam distribusi kuota tambahan. Salah satunya terkait calon jemaah yang baru melunasi biaya pada 2024 (urutan paling akhir) tetapi bisa langsung berangkat.
BACA JUGA:KPK Periksa Khalid Basamalah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet, atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu, 13 September 2025.
Budi menambahkan bahwa calon jemaah hanya diberi kesempatan waktu lima hari kerja untuk melunasi biaya haji.
BACA JUGA:Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Budi menegaskan, penyidik KPK menduga aturan itu sengaja dibuat. Tujuannya, agar sisa kuota tidak dipakai oleh jemaah yang sudah lama mengantre.
“Dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee,” kata Budi menambahkan.
BACA JUGA:Korupsi dan Formalisme Beragama: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Posisi Afandi dianggap penting dalam perkara ini. Sebagai Kapusdatin, ia menguasai data dan sistem antrian jemaah haji.
KPK menilai data menjadi kunci untuk membongkar dugaan permainan kuota. Pengelolaan yang tidak transparan membuka celah bagi kepentingan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id