Korupsi dan Formalisme Beragama: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

ILUSTRASI Korupsi dan Formalisme Beragama: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
SEORANG filsuf Prancis, Voltaire, mengatakan, dalam perkara uang, semua orang mempunyai ”agama” yang sama. Uang telah menempati bagian penting sebuah dalam drama politik yang dimainkan oleh para politikus.
Penilaian masyarakat bahwa korupsi itu tak kenal tempat dan orang ada benarnya juga. Setidaknya itu terkonfirmasi pada kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Agama (Kemenag).
Korupsi tidak memandang apakah orang itu pinter, cerdas, atau paham agama dan ceramah agama bahkan suka berhaji berpuluh-puluh kali sekalipun.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Rumah ASN Kemenag
BACA JUGA:Babad Korupsi Nusantara
Moralitas publik seseorang sangat begitu rapuh ketika berhadapan dengan yang namanya uang. Apalagi, ketika seseorang itu memegang kekuasaan, perilaku koruptifnya makin kelihatan.
Setelah kasus dugaan karupsi menimpa para pejabat di Kementerian Pendidikan, kini dugaan korupsi kembali menimpa kementerian yang dianggap ”sakral”, yakni Kementerian Agama. Kementerian Agama kembali jatuh ke lubang yang sama, yakni korupsi kasus penyelenggaraan haji.
Kali ini dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kuota tambahan sebesar 20 ribu yang seharusnya diberikan kepada haji reguler, tetapi 10 ribu dikomersialkan.
BACA JUGA:Menghadang Korupsi dari Hulu
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Wamenaker Berharap Amnesti Prabowo: Kalau Hasto Bisa, Mengapa…
Ada potensi pendapatan negara yang hilang akibat jatah haji reguler yang berkurang. Ada pula potensi pendapatan pihak swasta yang hilang akibat perubahan jatah kursi tambahan.
Saat ini KPK telah menaikkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan mencekal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk proses penyidikan.
Berdasar perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 itu. Nilainya lebih dari Rp1 triliun. Temuan tersebut tentu saja akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPK.
BACA JUGA:Korupsi Hakim, Subversi Negara Hukum, dan Penawaran Sistem Pidana Islam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: