Tersangka Korupsi Wamenaker Berharap Amnesti Prabowo: Kalau Hasto Bisa, Mengapa…

Tersangka Korupsi Wamenaker Berharap Amnesti Prabowo: Kalau Hasto Bisa, Mengapa…

ILUSTRASI Tersangka Korupsi Wamenaker Berharap Amnesti Prabowo: Kalau Hasto Bisa, Mengapa…-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Preseden buruk itu pun terbukti. Tersangka koruptor, Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), memohon ampunan dari Presiden Prabowo. Noel di-OTT KPK Rabu malam, 20 Agustus 2025. Dua hari kemudian, Jumat, 22 Agustus 2025, ia berharap ampunan Prabowo. ”Saya berharap, semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” katanya.

KALAU terdakwa korupsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diberi Prabowo abolisi dan terpidana korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diberi Prabowo amnesti, mengapa Noel tidak? Apa bedanya? Begitulah kira-kira logika Noel memohon amnesti. Demi asas adil dan makmur bagi koruptor.

Namun, harapan Noel itu sepertinya terlalu cepat. Terburu-buru. Mungkin karena ia terlalu panik setelah di-OTT KPK.

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Dipecat dari Kabinet

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Berompi Oranye, KPK Amankan 11 Tersangka

Bandingkan, Tom Lembong ditahan KPK sejak Selasa, 29 Oktober 2024. Divonis hukuman 4,5 tahun penjara karena korupsi impor gula. Lalu, ia diberi Prabowo abolisi sehingga bebas hukuman 2 Agustus 2025. Atau, ia sudah menjalani tahanan lebih dari sembilan bulan.

Bandingkan pula, Hasto ditahan KPK sejak Kamis, 20 Februari 2025. Divonis hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti korupsi. Ia diberi Prabowo amnesti sehingga bebas hukuman 2 Agustus 2025. Atau, ia menjalani tahanan lebih dari lima bulan. 

Nah, Noel baru dua hari ditahan sudah berharap diberi Prabowo amnesti. Ia terlalu bersemangat dapat amnesti.

BACA JUGA:Relawan Prabowo Mania 08 Siapkan Bantuan Hukum untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer

BACA JUGA:KPK Tetapkan Status Tersangka pada Wamenaker Immanuel Ebenezer

Dalam konferensi pers di KPK Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Immanuel Ebenezer (Noel) dan sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Noel dan 13 orang lain diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) setelah KPK mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, KPK menetapkan Noel dan sepuluh orang sebagai tersangka.

Setyo: ”Tersangka IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel) ikut membiarkan, bahkan ia menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut.”

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, ICW: Peringatan Serius bagi Kabinet Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: