KPK Bongkar Modus Pelunasan Mepet Kuota Haji Tambahan 2023-2024

Kapusdatin BP Haji, Moh. Hasan Afandi, saat dipanggil KPK terkait penyelidikan kasus kuota haji khusus.-disway.id-
BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun
Dengan aturan tersebut, KPK menegaskan adanya kerugian negara akibat praktik rasuah. Penyelidikan pun diarahkan pada pejabat teknis maupun pengambil kebijakan.
Hingga kini, sejumlah saksi telah diperiksa dan beberapa lokasi digeledah. KPK memastikan upaya paksa dilakukan untuk membuka seluruh fakta.
Publik menantikan kelanjutan perkara ini. Peran Afandi sebagai Kapusdatin BP Haji dipandang krusial dalam membongkar dugaan manipulasi kuota haji khusus. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id