Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Salemba, Alasan Pneumonia
Profil Muhammad Kerry Adrianto, Anak Riza Chalid yang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Minyak.-Kejaksaan RI-Instagram
HARIAN DISWAY - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pemindahan Muhammad Kerry Adrianto.
Kuasa hukum anak dari tersangka korupsi minyak mentah Riza Chalid tersebut mengajukan permohonan pemindahan Kerry ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba atas dasar alasan kesehatan.
Kerry diketahui tengah menjalani perawatan medis akibat mengidap penyakit pneumonia atau radang paru-paru. Kondisi tersebut tercatat dalam resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta, sehingga majelis hakim menilai permohonan pemindahan patut dikabulkan.
“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi penetapan yang dibacakan Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji pada Jumat, 24 Oktober 2025, sebagaimana tertulis dalam laman disway.id.
BACA JUGA:KPK Ungkap Hubungan Bisnis Riza Chalid dan Chrisna Damayanto dalam Kasus Suap Katalis
BACA JUGA:Kerry Adrianto Riza Juga Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
Keputusan tersebut juga telah tertulis dalam penetapan dengan nomor perkara 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menindaklanjuti pemindahan tahanan.
Sebelumnya, permohonan resmi pemindahan Kerry ke Rutan Salemba telah diajukan sejak Senin, 13 Oktober 2025.
Rutan Salemba sendiri dipilih karena memiliki fasilitas medis yang lengkap dan telah mengantongi akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Fasilitas tersebut dinilai cukup memadai untuk mendukung proses pemulihan Kerry selama menjalani masa tahanan.
BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah Anak Riza Chalid di Jaksel, Terkait Kasus TPPU Pertamina
BACA JUGA:Sidang Tipikor untuk 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dimulai, Salah Satunya Anak Riza Chalid
Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut baik putusan Majelis Hakim yang menilai pemindahan tersebut beralasan secara kemanusiaan dan hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar kuasa hukum Muhamad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id