Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Salemba, Alasan Pneumonia

Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Salemba, Alasan Pneumonia

Profil Muhammad Kerry Adrianto, Anak Riza Chalid yang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Minyak.-Kejaksaan RI-Instagram

Menurut Lingga, pemindahan Kerry ke Rutan Salemba juga akan memperlancar jalannya proses hukum, baik untuk keperluan persidangan maupun pemeriksaan tambahan yang mungkin dibutuhkan jaksa.

Muhamad Kerry Adrianto selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 senilai Rp3,07 triliun.

BACA JUGA:Anak Rizal Chalid Ikuti Proses Hukum Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

BACA JUGA:Begini Status Hukum Riza Chalid dan Jurist Tan setelah Paspornya Dicabut

Dalam kasus tersebut, Kerry diduga turut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.

Dalam perkara ini, Kerry disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid.

Mereka diduga terlibat dalam praktik sewa kapal dan tangki bahan bakar minyak (TBBM).

Dalam proyek pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry dituduh memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp162,69 miliar, serta tambahan Rp1,07 miliar.

BACA JUGA:Riza Chalid Diburu Lintas Negara, Malaysia Siap Bantu Ekstradisi

BACA JUGA:Sumber Cuan Riza Chalid 'The Gasoline Godfather', Buron Korupsi Rp258 Triliun Pertamina

Selain itu, dalam penyewaan fasilitas TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri sendiri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid dengan nominal Rp2,91 triliun.

Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id