Anak Rizal Chalid Ikuti Proses Hukum Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

Anak Rizal Chalid Ikuti Proses Hukum Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

Muhammad Kerry Adrianto siap menjalani persidangan tata kelola minyak yang diusut Kejagung-Kejaksaan RI.-instagram-

HARIAN DISWAY – Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto, anak pengusaha minyak nasional Riza Chalid, menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak PT Pertamina (Persero) yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu kuasa hukum, Lingga Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung. “Sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang akan dilaksanakan,” ujar Lingga dalam keterangannya kepada media, Rabu, 8 Oktober 2025.

Namun, Lingga berharap penegakan hukum dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan, sehingga seluruh pihak dapat memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. “Proses hukum ini hendaknya dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntabel agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Tim hukum Kerry Adrianto juga menegaskan komitmen untuk menghadirkan bukti dan fakta hukum terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina tahun 2018–2023. “Kami akan menyampaikan bukti-bukti bahwa tidak benar klien kami melakukan penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Lingga.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Deretan Hoaks soal BBM dan Ajak Publik Cek Informasi Resmi

Menurutnya, salah satu fokus tuduhan yang perlu diluruskan adalah penunjukan langsung dalam perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak. Perjanjian itu sempat mengalami beberapa kali adendum yang dinilai penyidik menyebabkan kerugian negara akibat tingginya harga sewa terminal.

Lingga menjelaskan, pelaksanaan penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara. Ia juga menyebut beberapa nama lain yang terlibat dalam proyek tersebut, antara lain Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, yang diduga turut mengatur besaran harga sewa kapal.

Lebih lanjut, Lingga menegaskan bahwa penerima manfaat utama dalam kerja sama tersebut adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan Riza Chalid seperti yang disangkakan. “Penerima manfaat yang dipersangkakan kepada Mohammad Riza Chalid tidaklah tepat. Penerima manfaat yang sebenarnya adalah PT Orbit Terminal Merak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kerry Adrianto dalam menjalankan bisnisnya selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. “Klien kami selalu berpegang pada mekanisme hukum dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

BACA JUGA:Indonesia Ikuti Jejak Dunia, Pertamina Dorong Pemakaian Etanol di BBM untuk Tekan Emisi

BACA JUGA:Bahlil Tegaskan SPBU Swasta dan Pertamina dalam Proses Negosiasi B2B, Stok BBM Aman

Menanggapi isu yang mengaitkan Kerry dengan aksi unjuk rasa terkait dugaan pencampuran minyak (blending) BBM, Lingga membantah keras tudingan tersebut. “Klien kami tidak mengetahui dan tidak memiliki kaitan dengan isu pengoplosan BBM maupun kegiatan demonstrasi yang sempat mencuat beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Lingga menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa proses hukum ini akan mengungkap kebenaran. “Kami percaya bahwa pada akhirnya kebenaran akan menjadi pemenang, dan keadilan substantif akan terwujud melalui proses hukum yang transparan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: