Bahlil Tegaskan SPBU Swasta dan Pertamina dalam Proses Negosiasi B2B, Stok BBM Aman

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers terkait pembatalan SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina.--KompasTV
HARIAN DISWAY - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan resmi terkait pembatalan kerja sama antara SPBU swasta dengan Pertamina dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, pembahasan antara kedua pihak sejatinya harus dilakukan dalam bentuk business-to-business (B2B), bukan melalui intervensi langsung pemerintah.
Bahlil menyebut bahwa pemerintah hanya berperan dalam menyediakan guidance atau pedoman umum. Sementara itu, detail komersial dan teknis mengenai pasokan BBM menjadi tanggung jawab kedua korporasi yang bersangkutan.
BACA JUGA:Vivo dan APR Batalkan Pembelian 40.000 Barel BBM dari Pertamina
BACA JUGA:Heboh! SPBU Swasta Tolak Beli BBM Pertamina, Ini Alasannya!
"B2B-nya silakan. Kami hanya memberikan guidance. Selebihnya diatur (secara B2B,Red)," ujar Bahlil dalam pertemuan di Gedung BPH Migas, Jakarta, 2 Oktober.
Bahlil juga menegaskan bahwa sejauh ini negosiasi antara SPBU swasta dengan Pertamina masih berlangsung.
Menurutnya, pembatalan yang ramai diberitakan sebelumnya bukanlah keputusan final, melainkan bagian dari proses dialog antar pelaku usaha.
Kekhawatiran publik terhadap pasokan BBM dalam negeri juga dijawab oleh Bahlil. Ia menyatakan bahwa cadangan BBM nasional dalam keadaan aman dan mencukupi, sehingga tidak ada potensi kekurangan atau gejolak distribusi akibat konflik bisnis antara SPBU swasta dan Pertamina.
BACA JUGA:BBM Pertamina Turun Harga Serentak Hari Ini, Vivo-BP–Shell Menyesuaikan
BACA JUGA:Jaga Ketahanan Energi Nasional, Kanang: Pertamina Harus Senapas dengan Pemerintah!
Pernyataan Bahlil ini muncul pasca laporan bahwa beberapa SPBU swasta, termasuk jaringan seperti Vivo dan BP-AKR, dikabarkan membatalkan pembelian BBM dari Pertamina.
Menurut Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, pembatalan itu tidak disebabkan oleh aspek kualitas produk, melainkan karena aspek negosiasi harga, volume, atau ketentuan kontrak yang belum disepakati bersama.
Muchtasyar menjelaskan bahwa masalah timbul ketika harga, margin, dan pengaturan distribusi belum menemukan titik temu dengan SPBU swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: