Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan perkembangan penanganan kasus.-candra pratama-

HARIAN DISWAY - Senin, 6 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sub holding, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi administrasi pemberkasan perkara. 

Kelima saksi yang dimintai keterangan adalah:

1. WSW — General Manager PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU-IV Cilacap sejak 2024 hingga sekarang.

2. AL — Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi sejak 2021. 

3. DS — Kepala SKK Migas.

4. LYS — Senior Manager Management Reporting PT KPI. 

5. WCP — Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.

Anang Supriatna menyebutkan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan Tersangka HW dan kawan-kawan dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

BACA JUGA:9 Tersangka Korupsi PT Pertamina Siap Sidang

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka yang diduga terlibat praktik penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. 

Nama-nama Tersangka dan Jabatan Resmi

Mohammad Riza Chalid (Riza Chalid) — ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: