Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Deretan Hoaks soal BBM dan Ajak Publik Cek Informasi Resmi

Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Deretan Hoaks soal BBM dan Ajak Publik Cek Informasi Resmi.-Humas Pertamina-
HARIAN DISWAY - Dalam beberapa hari terakhir, Pertamina Patra Niaga menyoroti maraknya penyebaran informasi palsu dan menyesatkan terkait kebijakan maupun operasional perusahaan. Beredarnya hoaks tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pihak Pertamina menyayangkan adanya praktik manipulasi informasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain merugikan reputasi perusahaan sebagai BUMN, tindakan tersebut juga berdampak terhadap citra pemerintah yang selama ini mendukung upaya pelayanan energi untuk masyarakat.
Untuk itu, Pertamina Patra Niaga menegaskan pentingnya meluruskan sejumlah kabar yang beredar agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Berikut klarifikasi resmi yang disampaikan perusahaan:
1. Soal Pengujian RON BBM dengan Alat Portabel
Pertamina menjelaskan bahwa metode pengujian Research Octane Number (RON) menggunakan alat portabel tidak dapat dijadikan dasar resmi untuk menentukan angka oktan suatu BBM.
BACA JUGA:Indonesia Ikuti Jejak Dunia, Pertamina Dorong Pemakaian Etanol di BBM untuk Tekan Emisi
BACA JUGA:Bahlil Tegaskan SPBU Swasta dan Pertamina dalam Proses Negosiasi B2B, Stok BBM Aman
Secara internasional, uji RON hanya bisa dilakukan dengan mesin CFR (Cooperative Fuel Research Engine) sesuai metode ASTM D2699. Mesin ini merupakan satu-satunya alat yang diakui secara global untuk mengukur ketahanan bahan bakar terhadap detonasi (knocking), dengan parameter suhu, tekanan, dan rasio kompresi yang dikontrol ketat.
Pengujian dengan alat portabel seperti Oktis-2 menunjukkan hasil yang tidak konsisten karena hanya mengukur sifat dielektrik bahan bakar, bukan nilai RON sebenarnya. “Alat Oktis-2 hanya mengukur sifat dielektrik (penghantaran listrik) dari bahan bakar bukan mengukur RON dan tidak ada hubungan antara sifat dielektrik dengan RON,” tulis penjelasan resmi.
Selain itu, sistem pengukuran pada alat ini berbeda antara standar Eropa dan Amerika Serikat, sehingga hasilnya tidak bisa dijadikan rujukan ilmiah.
2. Isu Pembatasan Pengisian BBM dan Penunggak Pajak Kendaraan
Kabar yang menyebutkan adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, dipastikan tidak benar. Pertamina menegaskan bahwa penyaluran BBM, terutama BBM bersubsidi, tetap mengikuti ketentuan resmi pemerintah agar lebih tepat sasaran dan transparan. Kementerian ESDM melalui juru bicaranya juga telah mengonfirmasi hal yang sama.
BACA JUGA:Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025, Sport Tourism Dongkrak Ekonomi Lombok
BACA JUGA:BBM Pertamina Turun Harga Serentak Hari Ini, Vivo-BP–Shell Menyesuaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: