Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Keputusan MK Dipatuhi

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Keputusan MK Dipatuhi

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara tentang Gugatan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian-Youtube Mahkamah Konstitusi-

HARIAN DISWAY – Anggota Polisi aktif kini dilarang menduduki jabatan Sipil. Kecuali mundur atau pensiun.

Hal ini merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025. Amar putusannya mengabulkan pemohon yang menggugat menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Putusan ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta Pusat pada hari Kamis, 13 November 2025.

Anggota polisi yang masih aktif tidak diperbolehkan lagi menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Larangan ini berlaku meskipun ada arahan atau perintah dari Kapolri. Amar putusan yang menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya."

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

BACA JUGA:Tim Reformasi Polri Susun Rencana Kerja Tiga Bulan, Fokus Serap Aspirasi Publik

BACA JUGA:DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI: Usia Pensiun Diperpanjang, Jabatan Sipil Bertambah

Singkatnya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan terkait penugasan perwira aktif di institusi sipil. 

Menurutnya, keputusan MK tersebut harus dijadikan pedoman dalam proses reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional dan akuntabel.


ILUSTRASI Reformasi Polri, Antara Kebutuhan dan Sekadar Keinginan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” tegas Rudianto saat ditemui Parlementaria, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis. 

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menilai, kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagian penting dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri. Ia berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan dan memperjelas batas peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan profesional.

BACA JUGA:Reformasi Polri, Antara Kebutuhan dan Sekadar Keinginan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: