DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI: Usia Pensiun Diperpanjang, Jabatan Sipil Bertambah

DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI: Usia Pensiun Diperpanjang, Jabatan Sipil Bertambah

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ada 3 pasal yang berubah dalam undang-undang perubahan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia-disway.id/anisha aprilia-

HARIAN DISWAY — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Keputusan ini diambil sebagai tahapan pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi, setelah RUU tersebut disetujui saat dalam pembahasan tingkat I oleh Komisi I DPR RI yang membahas urusan keamanan, pertahanan, hingga informasi digital.

Agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II tahun Sidang 2024-2025 dimulai pukul 09.30 WIB di ruang rapat paripurna yang berlokasi di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

BACA JUGA:Tok! Komisi I DPR RI Setujui RUU TNI Dibawa ke Sidang Paripurna

BACA JUGA:Tok! DPR Sahkan Revisi UU nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, Semua Fraksi di DPR Setuju

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna tersebut. Puan mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir. Menurutnya, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.

Selain itu, Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI meliputi usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan bahwa keputusan ini tidak ada dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan mulai menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas anggota DPR menjawab setuju.

BACA JUGA:DPR Sebut Draf RUU TNI di Media Sosial Berbeda dengan yang Dibahas, Ini 3 Pasal yang Direvisi

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR, Puan Maharani selaku pemimpin rapat paripurna ini.

"Setuju," kata para anggota DPR.

Puan mengetuk palu dengan disambut tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: