DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI: Usia Pensiun Diperpanjang, Jabatan Sipil Bertambah

DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI: Usia Pensiun Diperpanjang, Jabatan Sipil Bertambah

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ada 3 pasal yang berubah dalam undang-undang perubahan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia-disway.id/anisha aprilia-

Kemudian, terdapat agenda lain dalam rapat paripurna tersebut, yaitu penyampaian pendapat tiap fraksi terhadap 10 RUU mengenai keputusan RUU usulan DPR RI.

Ada juga agenda penyampaian pendapat dari setiap fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang diusulkan oleh DPR RI menjadi RUU.

BACA JUGA:Revisi UU TNI Disahkan, DPR Sebut Celah untuk Dwifungsi ABRI Sudah Ditutup Rapat

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa RUU TNI ini sudah disetujui pada tingkat pertama atau tingkat komisi, dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis 20 Maret 2025.

"Jadwal yang terkini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua," kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 19 Maret 2025 kemarin. RUU ini sudah disetujui oleh Komisi I DPR pada Selasa 28 Maret 2025. Seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan.

Dalam rapat paripurna ini terdapat tiga poin perubahan yang sudah disepakati, yakni Kedudukan administrasi TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, perpanjangan usia kedinasan tamtama hingga perwira tinggi, dan penambahan bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang awalnya 10 menjadi 14 bidang.(*)

*)Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: