DPR Sahkan Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Jumlah RUU Dipangkas Menjadi 64

DPR Sahkan Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Jumlah RUU Dipangkas Menjadi 64

Ilustrasi Gedung DPR: Sidang Paripurna ke-10 DPR RI, Senin, 8 Desember 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, resmi menetapkan daftar lengkap Prolegnas Prioritas 2026. Rapat itu mengesahkan penambahan 3 RUU baru dan mencoret 6 RUU dari daftar sebelu--

Jakarta, HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi ketuk palu rubah daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Setelah melalui pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025, Senin, 8 Desember 2025, jumlah RUU prioritas dipangkas dari 67 menjadi 64.

“Sidang Dewan yang kami hormati, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan... apakah dapat disetujui?” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025, disusul suara ketukan palu setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.

Keputusan baru dari sidang paripurna tersebut mengubah komposisi prioritas legislasi. Baleg sebelumnya menyepakati pencoretan 6 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. Keenam RUU tersebut adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Kekosongan Regulasi, RUU KKS Didorong Masuk Prioritas Prolegnas 2026

BACA JUGA:Revisi RUU HAM Tuai Polemik, Rocky Gerung dan Tokoh HAM Nasional Terlibat Penyusunan

  1. RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  2. RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
  3. RUU tentang Patriot Bond
  4. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
  5. RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
  6. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah

Dalam rapat itu, Baleg juga memutuskan menambah 3 RUU baru ke daftar Prolegnas Prioritas 2026, sebagai berikut.

  1. RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
  2. RUU tentang Penyadapan
  3. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

Penambahan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan hukum yang mendesak, terutama pada sektor pelayanan dasar, penguatan penegakan hukum, dan pengakuan terhadap komunitas adat.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan seluruh fraksi mendukung penuh revisi RUU tersebut.

BACA JUGA:Tok! RKUHAP Disahkan Jadi Undang-Undang

BACA JUGA:RKUHAP Mau Disahkan Hari Ini, Apa Sih Bahayanya?

“Berdasarkan pendapat mini fraksi… kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” ujarnya ketika membacakan laporan resmi.

Berikut adalah daftar lengkap RUU yang resmi ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 oleh DPR RI.

1. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: