Revisi RUU HAM Tuai Polemik, Rocky Gerung dan Tokoh HAM Nasional Terlibat Penyusunan

Revisi RUU HAM Tuai Polemik, Rocky Gerung dan Tokoh HAM Nasional Terlibat Penyusunan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan bahwa ada beberapa pihak yang turut membantu dalam memberikan masukan dan menyusun draft revisi.-Hasyim Ashari-Disway.id

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pada proses revisi RUU HAM UU No. 39 Tahun 1999 terkait HAM. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan bahwa ada beberapa pihak yang turut membantu dalam memberikan masukan dan menyusun draft revisi.

"Siapa yang merancang RUU HAM? ada Jimmly Asshiddiqie (Prominen Republik Indonesia), Profesor Makarim Wibisono (Presiden Dewan HAM PBB), Ibdal Qasim (mantan ketua Komnas HAM), Hafif Abbas (mantan ketua Komnas HAM), Damanik (mantan ketua Komnas HAM), Dr. Royatul Aswida, Dr. Manager Nasution, semua tokoh-tokoh HAM Republik Indonesia yang nulis, Haris Azhar ikut, Rocky Gerung ikut nyusun," ujar Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Rabu, 5 November 2025.

Pigai menjelaskan bahwa keterlibatan Rocky Gerung bertujuan untuk memastikan konsep dan filosofi dalam RUU HAM tidak hanya berorientasi pada birokrasi, tetapi juga menampung gagasan-gagasan kritis dan fundamental mengenai hak asasi manusia di Indonesia.

Meski begitu, belum ada rincian spesifik mengenai sejauh mana kontribusi Rocky Gerung dalam substansi RUU tersebut, terutama terkait pasal-pasal kontroversial yang kini memicu polemik, seperti usulan penguatan rekomendasi Komnas HAM hingga isu pelemahan kewenangan lembaga tersebut.

BACA JUGA:Kabar Pemecatan Vokalis Band Sukatani, Menteri HAM Natalius Pigai Terjunkan Tim Investigasi

Diketahui Kritik justru datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka khawatir RUU itu akan melemahkan peran dan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga penegak HAM.

BACA JUGA:Tanggapan Yasonna soal Menteri HAM Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun

BACA JUGA:DPR Desak Komnas HAM dan Polri Usut Kasus TPPO KM MUS dan Run Zeng 03

Komnas HAM menemukan sedikitnya 21 pasal krusial dalam draf revisi tersebut yang dinilai bermasalah dan berpotensi melemahkan fungsi lembaga pengawas HAM di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menjelaskan bahwa pasal-pasal bermasalah itu menyangkut aspek norma dan kelembagaan, terutama terkait pengurangan kewenangan Komnas HAM yang dialihkan ke Kementerian HAM.

BACA JUGA:Menteri HAM Pigai Ngaku Sudah 13 Tahun Tak Punya Istri, tapi Punya 3 Pacar

Salah satu poin yang paling diperdebatkan  kewenangan Komnas HAM dalam penanganan pengaduan dan fungsi mediasi, yang dikhawatirkan dihapus atau dibatasi dalam draf revisi.

“Pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan, karena Kementerian adalah bagian dari pemerintah sebagai duty bearer,” ujar Komisioner Komnas HAM, Putu, dikutip dari Disway.id, Jumat, 31 Oktober 2025. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: