Tok! DPR Sahkan Revisi UU nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, Semua Fraksi di DPR Setuju

Tok! DPR Sahkan Revisi UU nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, Semua Fraksi di DPR Setuju

DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia--YouTube TV Parlemen

HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan perubahan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025. 

Sidang paripurna tersebut dipimpin sendiri oleh Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani

"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan uu tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui dan disahkan sebagain undang-undang?" kata Puan. 

"Setuju," kata para anggota DPR serentak. 

"Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu.  

BACA JUGA:Tok! Komisi I DPR RI Setujui RUU TNI Dibawa ke Sidang Paripurna

Pengesahan revisi UU TNI dilakukan di tengah gelombang penolakan masyarakat yang mengkhawatirkan TNI akan semakin banyak yang menduduki jabatan sipil. 

Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa dwifungsi ABRI akan berlaku kembali seperti zaman orde baru. 

Hadir dalam rapat paripurna itu adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.

BACA JUGA:Bahas RUU TNI di Hotel Mewah, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut DPR dan Pemerintah Abaikan Transparansi dan Partisipasi Publik

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporannya bahwa RUU tersebut tidak ada dwifungsi TNI. Adapun poin yang berubah dalam Undang-undang tersebut yaitu kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. 

Dengan perubahan ini, prajurit aktif TNI kini bisa menduduki jabatan di setidaknya 14 lembaga. Meliputi:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kementerian Sekretariat Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (SAR)
  8. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  11. Badan Keamanan Laut
  12. Kejaksaan Republik Indonesia
  13. Mahkamah Agung
  14. Badan Narkotika Nasional

Perubahan ini menambah empat jabatan baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, antara lain di Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya termasuk dalam daftar ini, namun telah dihapus dalam revisi terbaru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: