Sidang Kode Etik Pengeroyokan Matel di Kalibata, Dua Anggota Polri Dipecat
Divpropam Polri menggelar sidang kode etik di Jakarta Selatan terhadap enam anggota Yanma Mabes Polri kasus pengeroyokan matel Kalibata.-disway.id-
HARIAN DISWAY - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat kasus pengeroyokan dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Sidang etik tersebut berlangsung di Gedung Presisi 3 Mabes Polri dan digelar secara paralel di tiga ruang sidang. Proses persidangan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB dengan menghadirkan enam terduga pelanggar yang seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago didampingi Kabadetika Divpropam Polri Kombes Pol Hardiono menyampaikan bahwa seluruh tahapan sidang telah dilaksanakan sesuai prosedur. Menurutnya, sidang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri sebagai Ketua Komisi di seluruh ruang sidang.
“Sidang KKEP hari ini menyidangkan enam terduga pelanggar yang seluruhnya merupakan anggota Yanma Polri,” kata Erdi kepada awak media.
BACA JUGA:Hasil Visum Pengeroyokan Matel di Kalibata, Diduga Menggunakan Tangan Kosong
BACA JUGA:Situasi Kalibata Kembali Kondusif Usai Bentrokan PKL Vs Matel
Dalam pelaksanaannya, sidang dibagi ke dalam tiga ruang. Di Ruang Sidang 1, komisi menyidangkan Brigpol IAM dan Bripda IAB. Di Ruang Sidang 2, komisi menyidangkan Bripda AMZ dan Bripda ZGW, sementara di Ruang Sidang 3, disidangkan Bripda BN dan Bripda JLA.
Dari hasil pemeriksaan, keenam anggota tersebut terbukti turut serta melakukan pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang. Peristiwa tersebut mengakibatkan kedua korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Dalam putusan sidang, Brigpol IAM dan Bripda AMZ dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.
“Perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” ucap Erdi.
BACA JUGA:6 Anggota Yanma Mabes Polri Terlibat Kasus Pengroyokan Matel
Dari fakta persidangan terungkap bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor Yamaha NMAX hitam yang dicegat oleh pihak debt collector. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Brigpol IAM melalui grup WhatsApp, yang selanjutnya mengajak empat anggota lainnya untuk mendatangi lokasi kejadian.
Atas putusan tersebut, Brigpol IAM dan Bripda AMZ menyatakan mengajukan banding. Sementara itu, empat anggota lainnya yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda IAB dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun. Keempatnya juga menyatakan banding.
Erdi menegaskan, digelarnya sidang di Mabes Polri karena seluruh terduga pelanggar merupakan anggota Yanma Mabes Polri. Ia memastikan proses pidana tetap berjalan dan ditangani Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: