Tok! Komisi I DPR RI Setujui RUU TNI Dibawa ke Sidang Paripurna

Komisi I DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.--Anisha Aprilia
HARIAN DISWAY – Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I RUU TNI antara Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah, Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto telah menanyakan izin kepada seluruh anggota dewan dan perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat untuk membawa RUU TNI ke Rapat Paripurna DPR RI.
“Apakah RUU tentang Perubahan Atas Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
BACA JUGA:DPR Sebut Draf RUU TNI di Media Sosial Berbeda dengan yang Dibahas, Ini 3 Pasal yang Direvisi
“Setuju,” jawab anggota rapat.
Selanjutnya Utut mengetok palu sebagai tanda telah diambilnya keputusan dalam agenda tersebut.
Adapun di dalam rapat, selain dihadiri oleh 8 fraksi anggota DPR RI, hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan.
Adapun delapan fraksi yang hadir antara lain dari Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat, dan PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Dasco Bantah Revisi UU TNI Dikebut: Sudah Dibahas Sejak Berbulan-Bulan Lalu
Namun, Partai Demokrat dan PDI Perjuangan menyetujui RUU tersebut dengan ditambahi beberapa catatan.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI setelah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU TNI telah melakukan sejumlah rapat untuk membahas lebih detail tentang poin-poin yang akan diubah.
Hasilnya, terdapat tiga pasal yang diubah yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
Berdasarkan penjelasan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025 lalu, perubahan Pasal 3 tentang Kedudukan TNI adalah dengan mengubah isi dari Ayat (2), sedangkan untuk Ayat (1) tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: