Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Keputusan MK Dipatuhi
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara tentang Gugatan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian-Youtube Mahkamah Konstitusi-
BACA JUGA:Resmi! Ini 11 Poin Utama Revisi UU BUMN: Tak Boleh Rangkap Jabatan hingga Jadi Badan Pengatur
Dalam konteks itu, Rudianto juga menekankan bahwa reformasi Polri harus menyentuh berbagai aspek fundamental, mulai dari sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan, hingga pembenahan budaya organisasi.
“Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.
Meski demikian, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurutnya, hal itu justru sejalan dengan karakter Polri sebagai institusi non kombatan atau sipil.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 itu menegaskan bahwa Polri merupakan institusi non kombatan, yaitu institusi sipil. Jadi kalau ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu tidak bertentangan. Itu sejalan dengan karakter sipil Polri,” ujar Nasir usai menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegak Hukum yang Profesional dan Humanis' di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA:Prabowo Siapkan Komite Reformasi Kepolisian, Sejumlah Tokoh Diincar Masuk
Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa meski secara prinsip tidak bertentangan, mekanisme penempatan anggota Polri di lembaga sipil tetap perlu diatur secara lebih rinci. Hal ini agar kesempatan karier bagi aparatur sipil negara (ASN) di lembaga tersebut tidak terganggu.
“Pengaturannya yang perlu diatur dengan baik, supaya institusi sipil juga tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarier di posisi-posisi strategis. Seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Menurut legislator asal Aceh itu, sinkronisasi dan harmonisasi regulasi perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih ketentuan antara UU Kepolisian dan peraturan lain yang mengatur perpindahan atau penugasan anggota Polri ke instansi sipil.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mensyaratkan bahwa ketika seorang anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, maka ia harus pensiun atau diberhentikan sementara. Nah, di sinilah pentingnya sinkronisasi antar regulasi agar situasi ideal bisa kita capai,” tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: