Resmi! Ini 11 Poin Utama Revisi UU BUMN: Tak Boleh Rangkap Jabatan hingga Jadi Badan Pengatur

DPR RI akan Sahkan RUU BUMN Menjadi UU Besok-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.
Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad memimpin prosesi pengambilan keputusan. "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas UU BUMN. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
Seluruh anggota dewan menjawab serentak: “Setuju,” diikuti ketukan palu yang menandai sahnya revisi tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden, menyatakan dukungan penuh terhadap hasil pembahasan.
BACA JUGA:Tok! DPR RI Ganti Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan
BACA JUGA:Kementerian BUMN Berubah Badan Pengaturan, Aturan Rangkap Jabatan Dihapus
"Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden untuk menyepakati RUU ini guna dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan akhir," ujarnya.
Transformasi Besar: Kementerian BUMN Jadi Badan Pengatur (BP BUMN)
Revisi UU BUMN mengubah 84 pasal, dengan salah satu perubahan paling signifikan adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN). Lembaga baru ini akan fokus pada pengaturan, pengawasan, dan optimasi kinerja BUMN, tanpa lagi campur tangan langsung dalam operasional sehari-hari.
11 Poin Utama Revisi UU BUMN
- Pembentukan Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran strategis BUMN.
- Pengelolaan dividen seri A dwi-warna oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025.
- Menghapus ketentuan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga mereka masuk ranah pencegahan korupsi.
- Mendorong kesetaraan gender di jabatan direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
- Pengaturan perlakuan perpajakan untuk transaksi holding internasional dan investasi.
- Pengecualian BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN.
- Pengaturan mekanisme pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Proses pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
- Aturan jangka waktu rangkap jabatan bagi pejabat negara di BUMN.
BACA JUGA:DPR: Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN Langgar Etika dan Boros Anggaran
BACA JUGA:Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Penyelenggara, Bukan Dilebur ke Danantara
Perubahan itu diharapkan meningkatkan tata kelola BUMN, memperkuat akuntabilitas, dan memposisikan BUMN sebagai agen pembangunan yang lebih profesional dan modern. (*)
*)Mahasiswa Magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: