DPR: Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN Langgar Etika dan Boros Anggaran

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya, menilai bahwa rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris di BUMN adalah pelanggaran serius.--DPR RI NasDem
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya menilai bahwa praktik rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pelanggaran serius.
Menurutnya, masalah tersebut bukan hanya soal melanggar etika, tetapi juga berkaitan dengan pemborosan anggaran dan potensi timbulnya tumpang tindih kewenangan.
BACA JUGA:Wamenlu Patuh Putusan MK, Tak Masalah Dilarang Rangkap Jabatan
"Soal rangkap jabatan, saya memandangnya bahwa bukan cuma semata-mata etik ketika wamen itu bisa jadi komisaris (BUMN)," ujarnya dalam RDPU Komisi V bersama para pakar terkait revisi UU BUMN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa pejabat negara yang merangkap sebagai komisaris di BUMN mendapatkan dua sumber fasilitas. Yakni, keuangan publik dari APBN dan keuangan privat dari BUMN.
"Ketika memandang BUMN dalam perspektif keuangan negara, ini ada dua hal. Satu keuangan negara dalam konteks APBN yang menjadi hukum publik. Satu lagi, uang negara ke privat dari BUMN. Nah rangkap jabatan itu kan tidak bisa dipandang semata-mata karena problem etik," pungkas Asep.
Asep juga menambahkan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut jelas memboroskan anggaran dan rawan akan konflik kepentingan. Sehingga perlu segera dibenahi agar tata kelola BUMN tidak terganggu.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Penyelenggara, Bukan Dilebur ke Danantara
"Pada saat sama dia dapat fasilitas APBN, keuangan negara publik. Pada saat sama dia menerima fasilitas keuangan negara, privat. Ini kan double dia dapet nih. Nah itu salah satu problem dari sisi conflict of interest," tegasnya.
Bagi Asep, adanya praktik rangkap jabatan semacam itu sebaiknya dihapuskan. Hal tersebut sebagaimana dengan pernyataan Presiden Prabowo yang ingin meniadakan tantiem tambahan lainnya, agar tidak menimbulkan pemborosan.
“Makanya Pak Prabowo mengatakan, tantim hilangkan. Nah itu contohnya," tandasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Kaji Kementerian BUMN Bergabung ke Danantara
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Revisi UU BUMN akan menghapus praktik rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) di struktur perusahaan pelat merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: