Kementerian BUMN Berubah Badan Pengaturan, Aturan Rangkap Jabatan Dihapus

Kementerian BUMN Berubah Badan Pengaturan, Aturan Rangkap Jabatan Dihapus.-disway.id-
HARIAN DISWAY – Peta kelembagaan pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera berubah. Komisi VI DPR memastikan Kementerian BUMN akan resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Perubahan tersebut sekaligus menegaskan larangan bagi Menteri maupun Wakil Menteri untuk merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di perusahaan pelat merah. Aturan ini menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII-2025.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU BUMN berlangsung intensif pada 23–26 September 2025. Tahapannya meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga sinkronisasi bersama tim perumus.
“Secara substansi, ada 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU BUMN ini. Salah satu yang paling utama adalah pengaturan pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru pengelola urusan BUMN,” ujar Andre dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR, Sabtu, 27 September 2025.
BACA JUGA:DPR: Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN Langgar Etika dan Boros Anggaran
BACA JUGA:Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Penyelenggara, Bukan Dilebur ke Danantara
Pokok Penting dalam Revisi UU BUMN
Beberapa poin penting yang tercantum dalam revisi ini di antaranya:
• Pembentukan BP BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.
• Kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
• Dividen saham seri A Dwi Warna BUMN dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
• Larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.
• Penghapusan aturan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
• Penguatan kesetaraan gender untuk jabatan direksi, komisaris, hingga manajerial.
• Aturan pajak atas transaksi holding operasional maupun investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: