Diskominfo Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Digitalisasi Sehat Tanpa Judol

Diskominfo Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Digitalisasi Sehat Tanpa Judol

Diskominfo Kota Pasuruan menggelar sosialisasi digitalisasi sehat tanpa judol lewat zoom meeting -Lailiyah Rahmawati -

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Dinas Kominfo Kota Pasuruan berpartisipasi dalam kegiatan nasional bertemakan 'Digital Sehat Tanpa Judi Online' yang diselenggarakan, Kamis 23 Oktober 2025 secara daring melalui platform zoom meeting. Kegiatan bertajuk CERDIG (Cerdas Digital) ini merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Diskominfo Provinsi Jawa Timur, serta Diskominfotik Kota Pasuruan bekerja sama dengan Polresta Pasuruan.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan deklarasi Cegah Judi Online serentak di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bentuk dukungan nyata terhadap gerakan nasional pemberantasan judi daring.

Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan Imam Subekti menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan produktif. Ia juga mengingatkan bahwa maraknya praktik judi online dan pinjaman ilegal telah menimbulkan banyak korban, sehingga kesadaran hukum dan literasi digital perlu terus ditingkatkan.

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman moral, ekonomi, dan sosial. Mari bersama-sama menolak dan melaporkannya agar ruang digital kita bersih dan sehat,” tegas Imam Subekti.

BACA JUGA:Satu Dekade Peringatan Hari Santri Nasional, Wali Kota Pasuruan Beri Dukungan Para Santri Menjadi Pilar Generasi Emas

BACA JUGA:Senyum Puluhan Penyandang Disabilitas di Hari Santri Nasional, Terima Bantuan dari Pemkab Pasuruan

Diskominfo Kota Pasuruan terus berkomitmen memperkuat literasi digital masyarakat melalui sosialisasi, patroli siber lokal, kampanye anti-judi online, serta kolaborasi dengan Kominfo Provinsi Jawa Timur, KOMDIGI, OJK, dan Polresta Pasuruan.

“Mari gunakan internet untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, kita wujudkan Kota Pasuruan yang cerdas, aman, dan bebas dari judi online,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber dari Polresta Pasuruan, IPDA Yuangga Dewantara, S.M., Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, menjelaskan bahwa kejahatan dunia maya, termasuk judi online (judol), merupakan ancaman serius yang perlu ditangani secara komprehensif.

“Judi online bukan sekadar permainan digital, tetapi termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” jelas IPDA Yuangga.

BACA JUGA:Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Ungkap Komplotan Curanmor di 13 Lokasi

BACA JUGA:Keluar Penjara Kompak Mencuri Lagi: Trio Curanmor Pasuruan Gunakan Sabu Sebelum Beraksi

Ia menambahkan, meningkatnya kasus judi online tidak lepas dari faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan dan perkembangan teknologi. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasinya.

“Upaya pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Gunakan teknologi secara positif, hindari situs mencurigakan, dan jangan tergiur iming-iming bonus besar dari situs ilegal,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: