Bos Hiburan Malam Diamankan di Lobby Hotel Surabaya, Polisi Temukan Sabu di Kamar

Bos Hiburan Malam Diamankan di Lobby Hotel Surabaya, Polisi Temukan Sabu di Kamar

Bos hiburan malam berinisial MI (kiri) menjalani asasmen di BNNK Surabaya. -Humas Satreskoba Polrestabes Surabaya-

HARIAN DISWAY – Seorang bos hiburan malam berinisial MI, 28, warga Gubeng, diamankan anggota Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya bersama kekasihnya SA, 21, di lobby sebuah hotel kawasan Surabaya Pusat, Minggu pagi, 19 Oktober 2025.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, penangkapan MI berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian. “Setelah kami lakukan validasi ternyata benar. Sehingga anggota di lapangan mencari keberadaan MI," ujar Suria, Kamis, 23 Oktober 2025.

Tim kepolisian kemudian menemukan MI yang baru tiba di lobby hotel dengan mobil. Saat itu, petugas langsung mengamankan MI dan SA untuk dilakukan interogasi terpisah di lokasi.

“Saat kami interogasi, MI tidak mengaku jika dia menginap di hotel tersebut, dia terus berkilah dan membantah anggota kami. Namun, informasi dari teman perempuannya menyebut MI sudah menginap selama 4 hari di kamar lantai 7,” imbuhnya.

BACA JUGA:Bareskrim Amankan Sabu, Ekstasi, Heroin, dan Cairan Etomidate

BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 17,4 Kg Sabu dan Ganja, 5 Tersangka Diamankan

Berdasarkan keterangan SA, petugas menuju kamar di lantai 7 dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,059 gram serta pipet bekas pakai di tas milik MI. Setelah bukti ditemukan, MI mengakui perbuatannya dan keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi saat itu MI dan SA baru tiba di lobby hotel, bukan di kamar. Setelah diamankan, keduanya kami pisahkan untuk interogasi. MI sempat menyangkal, tapi SA mengakui bahwa MI memang menginap di kamar lantai 7,” terang Kasat.

Hasil tes urine menunjukkan MI positif menggunakan sabu, sementara SA dinyatakan negatif. Karena tidak ada barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika, SA dipulangkan dan dijemput keluarganya.

Sementara itu, MI menjalani proses hukum sebagai penyalahguna narkotika. Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan kepolisian, dokter, kejaksaan, dan BNN, MI dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Ratu Sabu dari Ponorogo

BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap Narkoba Disimpan di Shockbreaker, Sita Sabu 9 Kg

“Dari hasil asesmen sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 dan ketentuan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, MI harus menjalani rehabilitasi selama 3 bulan,” ungkap Kasat.

Hasil asesmen tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang tidak melebihi ambang batas dan tidak adanya indikasi MI terlibat jaringan pengedar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: