Polda Jatim Ungkap Narkoba Disimpan di Shockbreaker, Sita Sabu 9 Kg

Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap 4 pelaku penyelundupan narkoba jaringan Malaysia Indonesia yang diselundupkan di shockbreaker-Alfi Kirom Romadhon/Harian Disway-
HARIAN DISWAY - Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba jaringan Indonesia Malaysia dengan modus baru yang tergolong unik dan berbahaya. Barang bukti narkotika jenis sabu dikirim dari Malaysia ke Jawa Timur menggunakan komponen kendaraan shockbreaker sebagai tempat penyimpanan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan yang diterima antara bulan Februari hingga Mei 2025.
Atas kasus ini polisi berhasil menangkap empat tersangka yakni KF, 36 warga Gresik, HAR, 56, yang diamankan di Surabaya, MAY, 37, diamankan di Tulangan, Sidoarjo, MH, 56, diamankan di Tumpang, Kabupaten Malang.
Robert mengungkapkan kronologi dari terungkapnya kasus ini. Berawal dari satu tersangka berinisial KF diketahui menggunakan jasa pengiriman internasional dari Malaysia ke Bandara Juanda, Sidoarjo.
BACA JUGA:20 Pengedar Narkoba di Cimahi Diciduk Polisi, Gunakan Helm Untuk Sembunyikan Sabu
BACA JUGA:59 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
Paket tersebut dikirim dengan identitas penerima fiktif. Setelah tiba, sabu tersebut diedarkan melalui sistem ranjau yang diletakkan di sebuah hotel di kawasan Paciran, Lamongan. Ia menyembunyikan 1.020 gram sabu dalam bagian peredam kejut sepeda motor atau shock breaker.
Yang menarik dari kasus ini adalah modus penyelundupan sabu menggunakan shockbreaker motor. Satu kilogram sabu lebih disembunyikan dalam delapan unit shockbreaker yang dibawa dari Malaysia,” jelas Kombes Robert di Mapolda Jatim, Surabaya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kemudian tersangka berinisial MH tertangkap membawa 2,5 kg sabu serta 5514 butir ekstasi. Ia diketahui menggunakan metode pengiriman internasional dalam menjalankan aksinya. Sementara itu untuk dua tersangka lainnya yaitu HAR dan MAY berhasil diamankan di Surabaya.
Total barang bukti yang diamankan oleh Polda Jatim dari tangan para tersangka adalah 9.463,342 gram sabu dan 5814 butir ekstasi seberat 2.707,67 gram.
BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025
BACA JUGA:Cegah Premanisme, Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar
Robert menyebut bahwa jaringan ini menjalankan operasinya di wilayah Surabaya dan Madura dengan wilayah peredaran yang mencakup seluruh wilayah Jawa Timur.
"Jaringan ini terorganisir dengan baik dan modus yang mereka gunakan semakin beragam. Kami terus berupaya mengungkap seluruh jaringan agar peredarannya bisa dihentikan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: