20 Pengedar Narkoba di Cimahi Diciduk Polisi, Gunakan Helm Untuk Sembunyikan Sabu

Presscon Polres Cimahi dalam mengungkap modus operandi pengedaran Narkoba oleh pelaku.--
HARIAN DISWAY – Polres Cimahi berhasil meringkus jaringan pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di area parkir roda dua salah satu rumah sakit di Cimahi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 20 pelaku dan menyita sebanyak 532 gram sabu yang disembunyikan di dalam helm.
Menurut penjelasan dari Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini berawal dari penangkapan seorang pengedar dan pengguna narkoba bernama Izroil.
Izroil mengaku bahwa ia menerima sabu secara langsung dari Bekasi atas perintah yang diberikan oleh narapidana berinisial B. Kesaksian yang disampaikan oleh Izroil mengungkapkan fakta bahwa B lolos menjalankan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi.
Setelah dilakukan pendalaman investigasi, pihak kepolisian menemukan bahwa para pelaku pengedar memperoleh narkotika tersebut dari seorang bandar yang berdomisili di Bekasi.
BACA JUGA:Warga Tangkap Kurir Narkoba di Pengambiran Cirebon Kota
BACA JUGA:4 Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Diciduk Polisi
Para pelaku juga mengaku mendapatkan upah antara Rp 750.000 hingga Rp 1 juta per transaksi, tergantung jumlah sabu yang berhasil mereka edarkan.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi menyembunyikan sabu di dalam helm untuk mengelabui petugas. Selain itu, mereka juga berpura-pura menjadi pengunjung rumah sakit saat menunggu pelanggan datang agar tidak dicurigai.
"Pelaku masuk ke dalam rumah sakit saat menunggu pelanggan datang," ungkap AKBP Tri Suhartanto saat melakukan press conference di Polres Cimahi.
Menurut keterangan AKBP Tri Suhartanto, pelaku merupakan residivis dengan kasus kriminal yang sama. Ia juga menambahkan bahwa para pelaku awalnya enggan memberikan keterangan karena takut ancaman dari bandar. Oleh karena itu, Polres Cimahi akan melakukan penyelidikan secara hati-hati dan terstruktur untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh.
BACA JUGA:Narkoba dalam Sandal Diselundupkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang
BACA JUGA:Inilah Modus-Modus Pengedaran Narkoba
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: