Polda Jatim Ungkap Narkoba Disimpan di Shockbreaker, Sita Sabu 9 Kg

Polda Jatim Ungkap Narkoba Disimpan di Shockbreaker, Sita Sabu 9 Kg

Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap 4 pelaku penyelundupan narkoba jaringan Malaysia Indonesia yang diselundupkan di shockbreaker-Alfi Kirom Romadhon/Harian Disway-

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing tersangka dan jumlah narkotika yang terlibat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan keberhasilan ini merupakan buah kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai. 

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polda Jatim dan Bea Cukai," ucapnya. 

Robert juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan juga pihak Bea Cukai, untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: