Dua Pekan Perburuan di Surabaya Utara: Polisi Tuntaskan 46 Kasus, 54 Pelaku Tersungkur
Sejumlah tersangka kasus kejahatan saat konferensi pers di Polres Tanjung Perak Surabaya-Humas Polres Tanjung Perak-
SURABAYA - Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menorehkan hasil signifikan. Sebanyak 46 kasus kriminal berhasil diungkap dengan total 54 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Surabaya Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengatakan operasi yang digelar sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025 ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kejahatan jalanan.
Fokus utama operasi ini mencakup kasus pencurian, perampasan, curanmor, hingga penyalahgunaan senjata tajam.
“Operasi ini digelar serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Timur. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan tanpa pandang bulu,” tegas Wahyu, Rabu, 4 November 2025.
BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu di Surabaya
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Siang Bolong Gagal Total, Pemuda Asal Bangkalan Dihakimi Massa
Dalam operasi intensif tersebut, petugas menangkap pelaku berbagai tindak pidana seperti pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), serta pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Sebanyak sembilan target operasi dan 37 non-target berhasil diungkap. Wilayahnya meliputi Semampir, Kenjeran, Pabean Cantikan, Asemrowo, hingga Krembangan,” ujarnya.
Beberapa lokasi kejadian berada di titik strategis Surabaya, seperti Jalan Ikan Sepat, Kedinding Lor, Margomulyo, Wonokusumo, hingga kawasan religius Sunan Ampel.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang memperkuat keterlibatan para pelaku.
Di antaranya enam unit telepon genggam, lima sepeda motor, 55 nota pegadaian perhiasan emas, 91 emas palsu, dan satu mobil engkel long. Selain itu, diamankan pula senjata tajam jenis clurit dan ganco, serta peralatan untuk membobol kunci motor dan rumah.
“Patroli dan penindakan tetap kami lanjutkan. Semua bentuk kriminalitas yang mengganggu kenyamanan warga akan kami tindak secara profesional dan terukur,” tambah Wahyu.
Para tersangka yang diamankan berusia antara 16 hingga 59 tahun, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Sebagian di antaranya adalah residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus serupa.
Modus para pelaku beragam, mulai dari mencuri motor dengan kunci T, membobol pagar kantor, hingga merampas barang milik peziarah di kawasan religius pada dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: