Polres Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu di Surabaya

Polres Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu di Surabaya

Dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu di Surabaya--Humas Polres Tanjung Perak

HARIAN DISWAY - Dua pemuda berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akibat terbukti melakukan pengedaran narkotika. Keduanya terciduk membawa narkotika jenis sabu yang berjumlah puluhan poket saat berada di Jalan Kedung Mangu Selatan, Surabaya.

Melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen mengonfirmasi penangkapan kedua pengedar sabu tersebut. Iptu Suroto menyebut penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025 pukul 00:30 WIB.

“Kedua tersangka diketahui bernama WAS, 23 dan FZRS, 20, warga Surabaya yang kini harus berhadapan dengan hukum karena diduga kuat sebagai pengedar sabu,” kata Iptu Suroto pada Kamis, 10 April 2025.


Barang bukti sabu penangkapan dua pengedar narkoba --Humas Polres Tanjung Perak

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sabu yang telah dikemas di plastik klip kecil berjumlah 28 poket dengan total berat 7,94 gram. Lebih lanjut, kedua tersangka mengakui kepemilikan atas sabu yang ditemukan.

BACA JUGA:Lagi, Polres Tanjung Perak Amankan Dua Remaja Anggota Gangster

BACA JUGA:Tawuran Gangster Surabaya Digagalkan Polres Tanjung Perak

“Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam, bersama timbangan elektrik, bendel plastik klip kecil, satu Iphone XR merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250.000,” papar Suroto.


Barang bukti penangkapan dua pemuda pengedar sabu--Humas Polres Tanjung Perak

WAS dan FZRS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkotika. Keduanya langsung dilakukan penahanan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Iptu Suroto juga berasumsi bahwa terdapat rencana mencurigakan yang akan dilakukan oleh WAS dan FZRS. Hal itu dibuktikan dengan barang bukti dalam bentuk siap diedarkan.

Keduanya kini dijerat dalam Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Sterilisasi di Beberapa Gereja Surabaya, Pastikan Natal Aman

BACA JUGA:2 Minggu, Polres Tanjung Perak dan Jajaran Ungkap 66 Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: