Buronan KPK Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Buronan kasus korupsi e-ktp Paulus Tannos ajukan penangguhan penahanan di Pengadilan Singapura-KPK -
Selain Tannos, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Miryam dan Tannos dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: