KPK Buka Suara Terkait Paulus Tannos yang Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

KPK Buka Suara Terkait Paulus Tannos yang Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Juru bicara KPK Budi mengungkapkan KPK akan berkoordinasi dengan kemenkum dalam melawan upaya pengajuan penahanan yang dilakukan oleh Paulus Tannos-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Paulus Tannos buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK akan menggandeng Kemenkum mengenai persoalan ini. Lembaga antirasuah itu juga mengapresiasi langkah Kemenkum yang menolak upaya penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Tannos. 

"KPK mengapresiasi langkah kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura. KPK juga akan berkoordinasi dengan Kemenkum," ujar Budi di Gedung Merah Putih, pada Senin, 2 Juni 2025.

KPK berharap upaya penegakan hukum terhadap Tannos juga dapat berjalan secara efektif.

BACA JUGA:Buronan KPK Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

BACA JUGA:Singapura Minta Dokumen Tambahan Soal Ekstradisi Paulus Tannos

"Kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," tambahnya. 

Sebelumnya sosok Paulus Tannos merupakan buronan KPK sejak tahun 2021, ia terseret kasus korupsi E-KTP.

Tannos sudah ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan dari pemerintah Indonesia pada Januari 2025 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura. 

Namun, baru-baru ini Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo memberikan informasi terbaru jika Tannos enggan diekstradisi ke Indonesia. 

BACA JUGA:Singapura Setujui Ekstradisi Paulus Tannos, Polri Sebut Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan

BACA JUGA:Pulangkan Paulus Tannos, Menteri Hukum Telah Tanda Tangani Surat Permintaan Ekstradisi

“Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Widodo. 

Widodo mengatakan Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik pada Februari 2025. Selain itu, permintaan dokumen afidavit tambahan dari KPK sebagai penegak hukum yang menangani kasus Tannos juga sudah rampung dan diserahkan ke Pengadilan Singapura semenjak 23 April 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: