Singapura Setujui Ekstradisi Paulus Tannos, Polri Sebut Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan

Singapura Setujui Ekstradisi Paulus Tannos, Polri Sebut Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan

Polri sebut proses ekstradisi Paulus Tannos membutuhkan waktu paling cepat 4 bulan.-disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebut pihak Singapura telah menyetujui permohonan proses ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Paulus Tannos.

Menurut pihak kepolisian, proses ekstradisi membutuhkan waktu paling cepat 4 bulan.

"Paling cepat bisa empat bulan atau mungkin bisa lebih dari itu karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui," ujar Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama pada Jumat, 21 Maret 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Pihak Singapura, ungkapnya, akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum di sana, lalu melakukan peninjauan serta asesmen terhadap permohonan ekstradisi yang dalam hal ini akan memakan waktu.

Meskipun demikian, Pemerintah merasa lega atas jaminan penahanan dari pihak Singapura terhadap Paulus Tannos selama proses hukum tersebut berjalan, atau sebelum diekstradisi ke Indonesia.

BACA JUGA:Andi Narogong Datangi KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Saksi Korupsi e-KTP Paulus Tannos

BACA JUGA:Buronan e-KTP Paulus Tannos di Ujung Tanduk, Pemerintah Tunggu Pemulangan dari Singapura

Selanjutnya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, proses ekstradisi tersebut akan menggunakan cara diplomasi yang dipimpin langsung oleh Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum (OPHI Kemenkum) serta Kejaksaan Agung.

"Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan secara profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan, dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General (Jaksa Agung) Singapura," ungkapnya.

Sebagai keterangan, buron kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos baru bisa ditangkap setelah menjadi buronan selama 27 bulan sejak 19 Oktober 2021 oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Lalu dikabarkan ke Indonesia pada 17 Januari 2025.

Sebenarnya, jejak Paulus Tannos sempat diketahui beberapa kali sejak ditetapkan sebagai buron. Dua tahun lalu, tepatnya Januari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi keberadaannya di Thailand. Bahkan, KPK sempat berhadapan langsung dengan tersangka.

BACA JUGA:Pulangkan Paulus Tannos, Menteri Hukum Telah Tanda Tangani Surat Permintaan Ekstradisi

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Paulus Tannos: Buron 27 Bulan Kasus Korupsi e-KTP, Kecoh Petugas dengan Ganti Kewarganegaraan

Namun, karena saat itu tim penyidik tidak bisa langsung mengeksekusi serta memborgolnya, Paulus Tannos yang cerdik pun segera mengganti kewarganegaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: